Nurdin Halid Ketua Umum PSSI ke-13
Informasi pribadi :
- Lahir : 17 November 1958 (umur 57)
- Suami/istri : Andi Nurbani
Nurdin Halid (lahir di Watampone, Sulawesi Selatan, Indonesia, 17 November 1958; umur 57 tahun) adalah seorang pengusaha dan politikus Indonesia. Ia adalah Ketua Umum PSSI periode 2003-2011 dan pernah menjadi anggota DPR-RI dari Partai Golkar pada tahun 1999—2004.
- Anak : Andi Nurhilda Daramata Asiah Indasari
Kasus Korupsi
Pada 16 Juli 2004, dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal. Ia kemudian juga ditahan atas dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng. Hampir setahun kemudian pada tanggal 16 Juni 2005, dia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibebaskan. Putusan ini lalu dibatalkan Mahkamah Agung pada 13 September 2007 yang memvonis Nurdin dua tahun penjara. Ia kemudian dituntut dalam kasus yang gula impor pada September 2005, namun dakwaan terhadapnya ditolak majelis hakim pada 15 Desember 2005 karena berita acara pemeriksaan (BAP) perkaranya cacat hukum. Selain kasus ini, ia juga terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis penjara dua tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2005. Tanggal 17 Agustus 2006 ia dibebaskan setelah mendapatkan remisi dari pemerintah bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Sebagai Ketua PSSI
Nurdin terpilih sebagai Ketua PSSI pada tahun 2003. Ia dikenal sebagai ketua PSSI yang kontroversial. Dia menjalankan organisasi dari balik terali besi penjara, mengumumkan ide menaturalisasikan pemain asing, menambah jumlah peserta Liga Indonesia tiap tahun sehingga tidak ada klub yang terdegradasi, menentang penghentian pengucuran dana APBD untuk klub, dan mengurangi sanksi Persebaya yang sebelumnya terlibat kerusuhan pertandingan secara besar-besaran (dari larangan main di kandang selama dua tahun menjadi hanya larangan sebanyak 3 kali pertandingan kandang).
Status kriminal
Pada 13 Agustus 2007, Ia kembali divonis dua tahun penjara akibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak goreng.Berdasarkan standar statuta FIFA, seorang pelaku kriminal tidak boleh menjabat sebagai ketua umum sebuah asosiasi sepak bola nasional. Karena alasan tersebut, Nurdin didesak untuk mundur dari berbagai pihak; Jusuf Kalla (Wakil Presiden RI saat itu),Ketua KONI, dan bahkan FIFA menekan Nurdin untuk mundur. FIFA bahkan mengancam untuk menjatuhkan sanksi kepada PSSI jika tidak diselenggarakan pemilihan ulang ketua umum.Akan tetapi Nurdin bersikeras untuk tidak mundur dari jabatannya sebagai ketua PSSI, dan tetap menjalankan kepemimpinan PSSI dari balik jeruji penjara.Agar tidak melanggar statuta PSSI, statuta mengenai ketua umum yang sebelumnya berbunyi "harus tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal" (bahasa Inggris: “They..., must not have been previously found guilty of a criminal offense....") diubah dengan menghapuskan kata "pernah" (bahasa Inggris: "have been previously") sehingga artinya menjadi "harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal" (bahasa Inggris: "... must not found guilty of a criminal offense..."). Setelah masa tahanannya selesai, Nurdin kembali menjabat sebagai ketua PSSI.
Politisasi PSSI
Pada deklarasi calon gubernur Sulawesi Tenggara dari Partai Golkar, Nurdin Halid mengklaim 'sukses' tim nasional Indonesia pada Piala Suzuki AFF 2010 adalah karya Partai Golkar.Hal ini bertentangan dengan Statuta FIFA yang melarang keras politisasi sepak bola. Pernyataan tersebut dikecam oleh beberapa pihak, termasuk Sekretaris PSSIdan Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung.
Kehidupan Pribadi
Dari perkawinannya dengan Andi Nurbani, dia memperoleh lima putra dan satu putri. Adiknya, Kadir Halid, adalah manajer tim sepak bola PSM Makassar dan pada bulan Februari 2011 telah dilantik menjadi Ketua PSSI Sumatera Selatan. Nurdin dikenal sebagai koruptor handal dan menjunjung tinggi gaya hidup hedonisme. Selain itu dia juga memimpin mafia sepak bola dan mendapatkan uang dari mengatur skor.