Gatot Mangkoepradja (lahir di Sumedang, Jawa Barat, 25 Desember 1898 – meninggal di Bandung, Jawa Barat, 4 Oktober 1968 pada umur 69 tahun). Ayahandanya adalah dr. Saleh Mangkoepradja, dokter pertama asal Sumedang.
Karier Organisasi dan Politik
Keterlibatan Gatot Mangkoepradja dalam pergerakan nasional diawali ketika ia bergabung dengan Perhimpunan Indonesia (PI). Ketika Partai Nasional Indonesia (PNI) berdiri di Bandung pada tanggal 4 Juli 1927, Gatot Mangkoepradja segera menggabungkan diri dengan organisasi yang dipimpin oleh Ir. Soekarno itu. Akibat menjunjung tinggi konsep revolusi Indonesia, maka pada tanggal 24 Desember 1929 Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Gatot Mangkoepradja dan para pemimpin PNI lainnya. Penangkapan terhadap Gatot Mangkoepradja baru dapat dilakukan pada tanggal 29 Desember 1929 di Yogyakarta. Gatot ditangkap bersama-sama dengan Ir. Soekarno. Mereka kemudian dibawa ke Bandung dan dijebloskan ke Penjara Banceuy.
Pada tanggal 18 Agustus 1930, Gatot Mangkoepradja mulai dihadapkan ke Landraad Bandung bersama-sama dengan Ir. Soekarno, Maskoen Soemadiredja, dan Soepriadinata. Mereka dijerat dengan tuduhan Pasal 169 bis dan 153 bis Wetboek van Strafrecht (KUHP-nya zaman kolonial). Mereka diadili dengan Hakim Ketua: Mr. Siegenbeek van Heukelom dengan Jaksa Penuntut: R. Soemadisoerja. Peristiwa ini dikenal dengan nama Indonesia Menggugat.
Pada tanggal 25 April 1931, akibat perpecahan PNI menjadi Partindo dan PNI-Baru, maka Gatot Mangkoepradja bergabung dengan Partindo karena ia merasa partai ini mempunyai persamaan ideologi dengan PNI. Namun tak lama, akhirnya ia keluar dari Partindo karena merasa kecewa dengan Soekarno dan bergabung dengan PNI-Baru pimpinan Hatta.
Pada masa penjajahan Jepang, Gatot Mangkoepradja yang telah dikenal baik oleh Jepang diberi wewenang untuk menjalankan Gerakan 3 A yaitu Nippon Pelindung Asia, Nippon Cahaya Asia, Nippon Pemimpin Asia. Akan tetapi usaha Jepang ini gagal karena Gatot Mangkoepradja tidak mau kooperatif. Karena penolakan ini maka ia ditahan oleh Kempeitei.
Setelah keluar dari tahanan, ia mengajukan usul kepada Jepang untuk membentuk Tentara Pembela Tanah Air (PETA). Akhirnya pada tanggal 3 Oktober 1943 dibentuklah secara resmi Pasukan Sukarela Pembela Tanah Air (PETA) melalui Osamu Seirei No. 44 Tahun 1943.
Setelah kemerdekaan Gatot Mangkoepradja kembali bergabung dengan PNI pada tahun 1948. Setahun kemudian ia menjabat Sekretaris Jenderal PNI menggantikan Sabillal Rasjad yang ditarik ke BP KNIP. Ia meninggalkan PNI pada tahun 1955 karena kecewa bahwa anggota PNI tidak boleh turut serta dalam organisasi kedaerahan.
Setelah peristiwa Gestapu tahun 1965, Gatot Mangkoepradja menyatakan dirinya masuk ke Partai IPKI karena partai ini berjuang untuk menyelamatkan Pancasila dari ancaman komunisme.
Gatot Mangkoepradja meninggal dunia pada tanggal 4 Oktober 1968 dan dimakamkan di pemakaman umum Sirnaraga, Bandung.
Karier Organisasi dan Politik
Keterlibatan Gatot Mangkoepradja dalam pergerakan nasional diawali ketika ia bergabung dengan Perhimpunan Indonesia (PI). Ketika Partai Nasional Indonesia (PNI) berdiri di Bandung pada tanggal 4 Juli 1927, Gatot Mangkoepradja segera menggabungkan diri dengan organisasi yang dipimpin oleh Ir. Soekarno itu. Akibat menjunjung tinggi konsep revolusi Indonesia, maka pada tanggal 24 Desember 1929 Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Gatot Mangkoepradja dan para pemimpin PNI lainnya. Penangkapan terhadap Gatot Mangkoepradja baru dapat dilakukan pada tanggal 29 Desember 1929 di Yogyakarta. Gatot ditangkap bersama-sama dengan Ir. Soekarno. Mereka kemudian dibawa ke Bandung dan dijebloskan ke Penjara Banceuy.
Pada tanggal 18 Agustus 1930, Gatot Mangkoepradja mulai dihadapkan ke Landraad Bandung bersama-sama dengan Ir. Soekarno, Maskoen Soemadiredja, dan Soepriadinata. Mereka dijerat dengan tuduhan Pasal 169 bis dan 153 bis Wetboek van Strafrecht (KUHP-nya zaman kolonial). Mereka diadili dengan Hakim Ketua: Mr. Siegenbeek van Heukelom dengan Jaksa Penuntut: R. Soemadisoerja. Peristiwa ini dikenal dengan nama Indonesia Menggugat.
Pada tanggal 25 April 1931, akibat perpecahan PNI menjadi Partindo dan PNI-Baru, maka Gatot Mangkoepradja bergabung dengan Partindo karena ia merasa partai ini mempunyai persamaan ideologi dengan PNI. Namun tak lama, akhirnya ia keluar dari Partindo karena merasa kecewa dengan Soekarno dan bergabung dengan PNI-Baru pimpinan Hatta.
Pada masa penjajahan Jepang, Gatot Mangkoepradja yang telah dikenal baik oleh Jepang diberi wewenang untuk menjalankan Gerakan 3 A yaitu Nippon Pelindung Asia, Nippon Cahaya Asia, Nippon Pemimpin Asia. Akan tetapi usaha Jepang ini gagal karena Gatot Mangkoepradja tidak mau kooperatif. Karena penolakan ini maka ia ditahan oleh Kempeitei.
Setelah keluar dari tahanan, ia mengajukan usul kepada Jepang untuk membentuk Tentara Pembela Tanah Air (PETA). Akhirnya pada tanggal 3 Oktober 1943 dibentuklah secara resmi Pasukan Sukarela Pembela Tanah Air (PETA) melalui Osamu Seirei No. 44 Tahun 1943.
Setelah kemerdekaan Gatot Mangkoepradja kembali bergabung dengan PNI pada tahun 1948. Setahun kemudian ia menjabat Sekretaris Jenderal PNI menggantikan Sabillal Rasjad yang ditarik ke BP KNIP. Ia meninggalkan PNI pada tahun 1955 karena kecewa bahwa anggota PNI tidak boleh turut serta dalam organisasi kedaerahan.
Setelah peristiwa Gestapu tahun 1965, Gatot Mangkoepradja menyatakan dirinya masuk ke Partai IPKI karena partai ini berjuang untuk menyelamatkan Pancasila dari ancaman komunisme.
Gatot Mangkoepradja meninggal dunia pada tanggal 4 Oktober 1968 dan dimakamkan di pemakaman umum Sirnaraga, Bandung.