Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ke-4 | Tokoh Inspiratif

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ke-4

Dr.Abraham Samad S.H, M.H
Gambar Dr. Abraham Samad, S.H., M.H.,Informasi pribadi :
  • Lahir : 27 November 1966 (umur 49)
  • Kewarganegaraan : Indonesia
  • Alma mater : Universitas Hasanuddin
  • Profesi : Advokat
  • Agama : Islam
Dr. Abraham Samad, S.H., M.H., (lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 27 November 1966; umur 49 tahun) adalah seorang advokat Indonesia yang menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015.

Pendidikan
Abraham Samad meyelesaikan pendidikan Sarjana (Strata 1/S1), Magister (Strata2/S2), dan Doktoral (Strata 3/S3) di bidang hukum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Makassar.Gelar Doktor diraihnya pada tahun 2010. Tesisnya mengambil tema tentang pemberantasan korupsi, yaitu mengupas penanganan kasus korupsi di pengadilan negeri dengan pengadilan khusus.

Karier
Sejak tahun 1996, Abraham Samad melakoni profesi sebagai advokat. Kemudian, untuk menunjang profesi yang digelutinya, Abraham Samad medirikan sebuah lembaga swadaya masyarakat yang diberi nama Anti Coruption Committee (ACC). LSM ini bergerak dalam kegiatan pemberantasan korupsi, seperti melakukan kegiatan pembongkaran kasus-kasus korupsi, khususnya di Sulawesi Selatan. Selain itu ACC memiliki tujuan mendorong terciptanya sistem pemerintahan yang baik serta sistem pelayanan publik yang maksimal dengan sasaran pemberantasan korupsi. Abraham Samad duduk sebagai koordinator, selain ia adalah penggagas LSM tersebut.

Menurut The Jakarta Post, Samad dikenal dekat dengan Laskar Jundullah yang merupakan kelompok Islam garis keras di Makassar. Samad merupakan bagian dari tim hukum Komite Penegakan Syariat Islam.Pada tahun 2002, Abraham Samad menjadi kuasa hukum terdakwa teroris Agus Dwikarna yang ditangkap di Bandar Udara Internasional Manila karena membawa bahan peledak. Ia juga dilaporkan dekat dengan Abu Bakar Ba'asyir, dan ketika Baasyir mengunjungi Makassar pada Juli 2009, Samad mendampinginya.

Seleksi Calon Pimpinan KPK
Abraham Samad sebelumnya pernah mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Yudisial.Namun, semua gagal hingga ia memutuskan untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Seleksi capim KPK 2011 sebenarnya bukanlah hal baru bagi Abraham, karena ia sebelumnya sudah pernah mendaftar sebanyak dua kali. Pada ketiga kalinya inilah Abraham bisa melewati seleksi hingga tingkat akhir (uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR). Abraham bersama 8 calon (sebelumnya 10 calon) diajukan oleh Pansel KPK yang diketuai oleh Menkumham Patrialis Akbar dimana Abraham menempati peringkat kelima dari seluruh calon yang diajukan.Abraham merupakan calon pertama yang menjalai uji kelayakan dan kepatutan yang dimulai pada tanggal 21 November 2011.

Pada tanggal 3 Desember 2011 melalui voting pemilihan Ketua KPK oleh 56 orang dari unsur pimpinan dan anggota Komisi III asal sembilan fraksi DPR, Abraham mengalahkan Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja. Abraham memperoleh 43 suara, Busyro Muqoddas 5 suara, Bambang Widjojanto 4 suara, Zulkarnain 4 suara, sedangkan Adnan 1 suara.  Ia dan jajaran pimpinan KPK yang baru saja terpilih, resmi dilantik di Istana Negara oleh Presiden SBY pada tanggal 16 Desember 2011.

Dukungan
Abraham didukung oleh beberapa lembaga,diantaranya:
  • Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi;
  • Komisi Pemantau Legislatif (Kopel);
  • Pusat Studi Demokrasi Unhas;
  • Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar;
  • Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM);
  • YLBHP2i;
  • Masyarakat Peduli Pelayanan Publik Sulsel.
  • Clean Governance DPC Lamongan
Kontroversi
Pada 17 Februari 2015, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Kasus pemalsuan dokumen berupa KTP, Paspor dan Kartu Keluarga tersebut mulai mencuat pada 29 Januari 2015 setelah Feriyani Lim dilapor oleh lelaki bernama Chairil Chaidar Said di Bareskrim Mabes Polri. Walaupun demikian, publik menganggap kasus ini hanya pembalasan dendam dari Polri yang tidak menghambat Budi Gunawan menjadi Kapolri.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Abraham Samad diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi dari posisi Ketua KPK. Selain dirinya, turut diberhentikan pula Bambang Widjojanto.Posisi dirinya digantikan sementara oleh Taufiequrachman Ruki, mantan Ketua KPK pertama. Selain Taufieq, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi turut ditunjuk Presiden Jokowi menjadi pimpinan sementara KPK.

Referensi
Sumber : Wikipedia