Arswendo Atmowiloto
Informasi Pribadi :
Kehidupan pribadi
Pada tahun 1990, ketika menjabat sebagai pemimpin redaksi tabloid Monitor, ia ditahan dan dipenjara karena satu jajak pendapat. Ketika itu, Tabloid Monitor memuat hasil jajak pendapat tentang siapa yang menjadi tokoh pembaca. Arswendo terpilih menjadi tokoh nomor 10, satu tingkat di atas yang terpilih menjadi tokoh nomor 11. Sebagian masyarakat Muslim marah dan terjadi keresahan di tengah masyarakat. Arswendo kemudian diproses secara hukum sampai divonis hukuman 5 tahun penjara.
Arswendo mulanya beragama Islam, namun berpindah agama menjadi Katholik mengikuti agama sang istri.
Selama dalam tahanan, Arswendo menghasilkan tujuh buah novel, puluhan artikel, tiga naskah skenario dan sejumlah cerita bersambung. Sebagian dikirimkannya ke berbagai surat kabar, seperti KOMPAS, Suara Pembaruan, dan Media Indonesia. Semuanya dengan menggunakan alamat dan identitas palsu.
Untuk cerita bersambungnya, "Sudesi" (Sukses dengan Satu Istri), di harian "Kompas", ia menggunakan nama "Sukmo Sasmito". Untuk "Auk" yang dimuat di "Suara Pembaruan" ia memakai nama "Lani Biki", kependekan dari Laki Bini Bini Laki, nama iseng ia pungut sekenanya. Nama-nama lain pernah dipakainya adalah "Said Saat" dan "B.M.D Harahap".
Setelah menjalani hukuman 5 tahun ia dibebaskan dan kemudian kembali ke profesi lamanya. Ia menemui Sudwikatmono yang menerbitkan tabloid Bintang Indonesia yang sedang kembang-kempis. Di tangannya, Arswendo berhasil menghidupkan tabloid itu. Namun Arswendo hanya bertahan tiga tahun di situ, karena ia kemudian mendirikan perusahaannya sendiri, PT Atmo Bismo Sangotrah, yang memayungi sedikitnya tiga media cetak: tabloid anak Bianglala, Ina (kemudian jadi Ino), serta tabloid Pro-TV. Saat ini selain masih aktif menulis ia juga memiliki sebuah rumah produksi sinetron.
Kakaknya, Satmowi Atmowiloto, adalah seorang kartunis.
Informasi Pribadi :
- Nama lahir : Sarwendo
- Lahir : 26 November 1948 (umur 67)
- Pekerjaan : penulis, wartawan
- Agama : Katolik
Kehidupan pribadi
Pada tahun 1990, ketika menjabat sebagai pemimpin redaksi tabloid Monitor, ia ditahan dan dipenjara karena satu jajak pendapat. Ketika itu, Tabloid Monitor memuat hasil jajak pendapat tentang siapa yang menjadi tokoh pembaca. Arswendo terpilih menjadi tokoh nomor 10, satu tingkat di atas yang terpilih menjadi tokoh nomor 11. Sebagian masyarakat Muslim marah dan terjadi keresahan di tengah masyarakat. Arswendo kemudian diproses secara hukum sampai divonis hukuman 5 tahun penjara.
Arswendo mulanya beragama Islam, namun berpindah agama menjadi Katholik mengikuti agama sang istri.
Selama dalam tahanan, Arswendo menghasilkan tujuh buah novel, puluhan artikel, tiga naskah skenario dan sejumlah cerita bersambung. Sebagian dikirimkannya ke berbagai surat kabar, seperti KOMPAS, Suara Pembaruan, dan Media Indonesia. Semuanya dengan menggunakan alamat dan identitas palsu.
Untuk cerita bersambungnya, "Sudesi" (Sukses dengan Satu Istri), di harian "Kompas", ia menggunakan nama "Sukmo Sasmito". Untuk "Auk" yang dimuat di "Suara Pembaruan" ia memakai nama "Lani Biki", kependekan dari Laki Bini Bini Laki, nama iseng ia pungut sekenanya. Nama-nama lain pernah dipakainya adalah "Said Saat" dan "B.M.D Harahap".
Setelah menjalani hukuman 5 tahun ia dibebaskan dan kemudian kembali ke profesi lamanya. Ia menemui Sudwikatmono yang menerbitkan tabloid Bintang Indonesia yang sedang kembang-kempis. Di tangannya, Arswendo berhasil menghidupkan tabloid itu. Namun Arswendo hanya bertahan tiga tahun di situ, karena ia kemudian mendirikan perusahaannya sendiri, PT Atmo Bismo Sangotrah, yang memayungi sedikitnya tiga media cetak: tabloid anak Bianglala, Ina (kemudian jadi Ino), serta tabloid Pro-TV. Saat ini selain masih aktif menulis ia juga memiliki sebuah rumah produksi sinetron.
Kakaknya, Satmowi Atmowiloto, adalah seorang kartunis.