Wilhelmus Zakaria Johannes
Dr. Wilhelmus Zakaria Johannes sering juga ditulis dalam ejaan baru Wilhelmus Zakaria Yohannes, (Pulau Rote, 1895 – Den Haag, Belanda, 4 September 1952) adalah ahli radiologi pertama di Indonesia. Sebagai dokter Indonesia pertama yang mempelajari ilmu radiologi di Belanda WZ Johannes juga menjadi ahli rontgen pertama yang sangat berjasa dalam pengembangan ilmu kedokteran Indonesia sehingga mendapat gelar Pahlawan Nasional.
Namanya diabadikan sebagai nama rumah sakit umum di Kupang, Nusa Tenggara Timur yakni RSU WZ Johannes. Nama pahlawan ini juga diabadikan menjadi nama sebuah kapal perang TNI-AL yakni KRI Wilhelmus Zakaria Johannes. Ia dimakamkan di Pemakaman Jati Petamburan, Jakarta Pusat.
WZ. Johannes adalah sepupu Prof. Dr. Ir. Herman Johannes, guru besar UGM yang adalah paman dari Helmi Johannes, presenter berita dan produser eksekutif televisi VOA Indonesia.
Penghargaan :
Dr. Wilhelmus Zakaria Johannes di angakat menjadi pahlawan nasional pada 27 maret 1968 dengan di keluarkanya keppres No.6/TK/1968
Dr. Wilhelmus Zakaria Johannes sering juga ditulis dalam ejaan baru Wilhelmus Zakaria Yohannes, (Pulau Rote, 1895 – Den Haag, Belanda, 4 September 1952) adalah ahli radiologi pertama di Indonesia. Sebagai dokter Indonesia pertama yang mempelajari ilmu radiologi di Belanda WZ Johannes juga menjadi ahli rontgen pertama yang sangat berjasa dalam pengembangan ilmu kedokteran Indonesia sehingga mendapat gelar Pahlawan Nasional.
Namanya diabadikan sebagai nama rumah sakit umum di Kupang, Nusa Tenggara Timur yakni RSU WZ Johannes. Nama pahlawan ini juga diabadikan menjadi nama sebuah kapal perang TNI-AL yakni KRI Wilhelmus Zakaria Johannes. Ia dimakamkan di Pemakaman Jati Petamburan, Jakarta Pusat.
WZ. Johannes adalah sepupu Prof. Dr. Ir. Herman Johannes, guru besar UGM yang adalah paman dari Helmi Johannes, presenter berita dan produser eksekutif televisi VOA Indonesia.
Penghargaan :
Dr. Wilhelmus Zakaria Johannes di angakat menjadi pahlawan nasional pada 27 maret 1968 dengan di keluarkanya keppres No.6/TK/1968