Awaluddin Djamin (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ke-8) | Tokoh Inspiratif

Awaluddin Djamin (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ke-8)

Awaluddin Djamin
Gambar Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Dr. Awaloedin DjaminInformasi pribadi :
  • Lahir : 26 September 1927 (umur 88)
  • Kebangsaan : Indonesia
  • Agama : Islam
Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Dr. Awaloedin Djamin, M.P.A (lahir di Padang, Sumatera Barat, 26 September 1927; umur 88 tahun) adalah tokoh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia pernah menjabat sebagai Kapolri pada periode 1978 - 1982, sebagai Menteri Tenaga Kerja pada Kabinet Ampera (1966), dan juga pernah ditugaskan sebagai Duta Besar untuk negara sahabat.

Karier
Setamat SLTA, dia melanjutkan studinya di Fakultas Ekonomi (1949-1950). Masuk menjadi prajurit polisi, kemudian menempuh pendidikan di PTIK hingga lulus tahun 1955. Pada 25 April 1955, turut mendirikan Ikatan Mahasiswa Djakarta (IMADA) bersama 23 mahasiswa lainnya. Dia lalu ditempatkan pada bagian Sekretariat Jawatan Kepolisian Negara (1955) dan menjabat Kasi Umum Sekretariat Jawatan Kepolisian Negara (1958). Kemudian dia memperdalam studinya di University of Pitsburgh dan dilanjutkan ke University of Southern California, Amerika Serikat, hingga menggondol gelar PhD pada 1962.

Sepulang dari Amerika Serikat, Awaloedin menjabat sebagai Lektor Luar Biasa PTIK (1964). Kemudian, berturut-turut menjadi Direktur Kekaryaan Depak (1964), Anggota Musyawarah Pembantu Perencana Nasional (1965), Anggota DPRGR (1964-1966), Menteri Tenaga Kerja Kabinet Ampera (1966), dan Deputi Pangak Urusan Khusus semasa Kapolri Hoegeng Iman Santoso (1968). Sebelum ditugaskan sebagai Duta Besar RI untuk Jerman Barat (1976), terlebih dulu dia menjadi D-rektur Lembaga Administrasi Negara (1970). Dan akhirnya, dia dipanggil pulang ke Jakarta untuk dilantik oleh Presiden Soeharto menjadi Kapolri, pada 26 September 1978.

Awaloedin menjabat Kapolri selama empat tahun, dari tahun 1978 sampai tahun 1982. Selain semasa ke-pemimpinannya organisasi Polri diarahkan pada kelembagaan yang dinamis dan profesional, pada masa Awaloedin pula KUHAP UU No. 8 Tahun 1981 sebagai hasil karya bangsa Indonesia sendiri disahkan DPR-RI. KUHAP sebagai pengganti Het Herziene Inlandsh Reglement (HIR), hukum acara pidana produk kolonial Belanda yang dianggap telah usang dan tidak manusiawi. Dalam hal ini, Polri berperan aktif menyumbangkan pokok-pokok pikiran untuk materi KUHAP baru itu.

Hasratnya dalam bidang pendidikan, ternyata belum sirna. Terbukti, Awaloedin masih pula mengabdikan dirinya dalam pendidikan dan pengembangan profesi kepolisian. Setelah tidak lagi menjadi Kapolri dia masih bersedia menjabat sebagai Dekan PTIK yang notabene berada di bawah Kapolri. Tapi kecintaan kepada Polri dan demi nusa dan bangsa membuat Awaloedin tidak mau terjebak dalam status simbol. Maka dia memilih tetap menerima jabatan Dekan PTIK.

Bintang jasa
Awaloedin menerima sejumlah penghargaan sebagai tanda jasanya. Diantaranya menerima Bintang Dharma, Bintang Bhayangkara dan Bintang Mahaputra Adipradana. Juga Satya Lencana Perang Kemerdekaan (I dan II), SL Karya Bhakti, SL Yana Utama, SL Panca Warsa, SL Penegak dan SL Veteran Pejiiang RI. Dari luar negeri, dia menerima Das Gross Rreuz (Pemerintah Jerman Barat).

Pranala luar
Sumber :Wikipedia