Ruby Alamsyah
Informasi Pribadi :
Pendidikan
Ruby menempuh pendidikan menengahnya di SMA Negeri 4 Jakarta, lalu meneruskan pendidikan tinggi di Universitas Gunadarma, Jakarta untuk mendapatkan gelar S-1 Teknologi Informasi. Sedangkan gelar S-2 dia raih di Teknologi Informasi Universitas Indonesia, dan melanjutkan program doktor di Institut Teknologi Bandung.
Kasus yang ditangani
Dalam sidang kasus Marcella Zalianty dan Ananda Mikola pada 16 April 2009, Roy Suryo dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kesaksian Roy Suryo kemudian dibantah oleh Ruby Z Alamsyah, seorang digital forensic analyst (analis forensik digital), yang diajukan sebagai saksi ahli oleh O.C. Kaligis, kuasa hukum Ananda Mikola, dalam sidang tanggal 20 April 2009. Menurut Ruby, Roy Suryo tidak punya standar operasional sebagai seorang ahli telematika, merujuk ke standar internasional, hasil analisa Roy tidak valid dan tak berkualitas sebagai barang bukti.
Pada bulan Januari 2010, Ruby muncul lagi memperagakan modus pencurian ATM di televisi. Tindakannya itu mengundang keresahan Roy Suryo, karena dianggapnya melanggar etika.
Sumber : Wikpedia
Informasi Pribadi :
- Tanggal lahir : 23 November 1974 (umur 41)
- Kebangsaan : Indonesia
- Pekerjaan : Analis forensik digital
- Agama : Islam
- Pasangan : Desy Asih Madirini
- Anak : Athazahra Nabila Ruby, Athazhafif Nadhif Ruby
Pendidikan
Ruby menempuh pendidikan menengahnya di SMA Negeri 4 Jakarta, lalu meneruskan pendidikan tinggi di Universitas Gunadarma, Jakarta untuk mendapatkan gelar S-1 Teknologi Informasi. Sedangkan gelar S-2 dia raih di Teknologi Informasi Universitas Indonesia, dan melanjutkan program doktor di Institut Teknologi Bandung.
Kasus yang ditangani
- Pembunuhan aktivis Munir
- Pembunuhan artis Alda Risma
- Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
- Kasus kematian Ketua DPRD Sumatera Utara, Aziz Angkat
- Kasus penggelapan pajak
- Pencucian uang
- Penggelapan kartu kredit
Dalam sidang kasus Marcella Zalianty dan Ananda Mikola pada 16 April 2009, Roy Suryo dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kesaksian Roy Suryo kemudian dibantah oleh Ruby Z Alamsyah, seorang digital forensic analyst (analis forensik digital), yang diajukan sebagai saksi ahli oleh O.C. Kaligis, kuasa hukum Ananda Mikola, dalam sidang tanggal 20 April 2009. Menurut Ruby, Roy Suryo tidak punya standar operasional sebagai seorang ahli telematika, merujuk ke standar internasional, hasil analisa Roy tidak valid dan tak berkualitas sebagai barang bukti.
Pada bulan Januari 2010, Ruby muncul lagi memperagakan modus pencurian ATM di televisi. Tindakannya itu mengundang keresahan Roy Suryo, karena dianggapnya melanggar etika.
Sumber : Wikpedia